Minggu, 30 Oktober 2011

E-COMMERCE






Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur kita sehari-hari. media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E commerce merupakan extension dari commerce dengan mengeksploitasi media elektronik. Meskipun penggunaan media elektronik ini belum dimengerti, akan tetapi karena meningkatnya bisnis menyebabkan para pelaku bisnis mau tidak mau harus menggunakan media elektronik ini. Pendapat yang seolah-olah mampu menggantikan bisnis tradisional. Kita dapat melakukan order dengen cepat diinternet  tetapi proses pengiriman barang justru memakan waktu yang lebih rumit, bisa memakan waktu mingguan, Internet hanya menyelesaikan 10% dari proses transaksi, sementara 90 % lainnya adalah biaya untuk persiapan infrastruktur back-end, termasuk logistic. Perdagangan terbaru kini,E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service providers dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer yaitu internet.n memudahkan penggunanya kini ialah e-commerce. 
Pengertian E-Commerce
E-commerce adalah aplikasi dan proses transaksi bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen/pelanggan dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik. Menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.

Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), merupakan bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik.
Media elektronik yang dibicarakan ini untuk sementara hanya dalam hal penggunaan media internet. karena, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, dan merupakan hal yang zaman sekarang ini sedang ‘booming’. Dengan adanya perkembangan teknologi  besar kemungkinan penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.

Sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
1.    Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan atau bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
2.    Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehing
ga dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
3.    Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang di gunakan untuk informasi dan komunikasi perdagangan. Kegiatan ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos, setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran melalui internet
,harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih terjangkau biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat. Internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.


Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
·       Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet,
hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri. Dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.



·       Trading partners
Informasi hanya dipertukarkan dengan partner karena sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan.

Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya
penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi
.



Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu:
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server
dan merupakan mekanisme toko on-line yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer.





 CONTOH KEGIATAN E-COMMERCE

contoh kegiatan e-commerce yang saya ambil adalah pedagang internet di jejaring sosial facebook. Seiring dengan berkembangnya dunia elektronik, semakin berkembang juga cara orang-orang menjual barang dagangannya. Dari contoh kegiatan e-commerce yang saya ambil contohnya, jejaring sosial facebook yang awalnya hanya untuk memudahkan kita untuk berkomunukasi dengan teman dan juga teman lama, kini jejaring sosial facebook banyak juga digunakan untuk menjual barang dagangan.


· Sistematika penjualan barang di e-commerce

- Pertama para akun facebook yang telah menjadi teman atau join group dengan si akun penjual bisa melihat-lihat kumpulan gambar / contoh dari barang yang ingin dijual atau yang biasa digunakan adalah catalog.

- Setelah itu jika kita tertarik dengan salah satu gambar dari barang yang dijual kita bisa memberi komentar untuk mengetahui info harga barang lebih lanjut atau biasanya si akun penjual sudah menampilkan nomer telfon pada profil yang dapat kita hubungi untuk menyanyakan lebih detai barang yang ingin kita pesan.

- Setelah kita sudah menemukan barang yang cocok untuk dibeli kita dapat mengirimkan pesan pada akun penjual dengan format Nama lengkap, Alamat lengkap, Kode barang yang ingin dipesan.

- Untuk pembayarannya, kita dapat mengirimkan uangnya ke rekening bank yang tercantum. Dan barang akan dikirim lewat jasa pengiriman barang jadi harga barang akan ditambah dengan biaya ongkos kirim barang. Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:

* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* News
group
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking

Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa dilihat tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.


Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.

Upaya  penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.

Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Kasus-kasus cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber.
Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.

Upaya  penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.

Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Kasus-kasus cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber.

Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.

Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Jumat, 21 Oktober 2011

tugas karya ilmiah

MODEL PENGELOMPOKKAN TERPADU DAPAT MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KELAS BAB I
1.1 Latar Belakang Masalah Sekolah merupakan lembaga formal yang berfungsi membantu khususnya orang tua dalam memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka. Sekolah memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kepada anak didiknya secara lengkap sesuai dengan yang mereka butuhkan. Semua fungsi sekolah tersebut tidak akan efektif apabila komponen dari sistem sekolah tidak berjalan dengan baik, karena kelemahan dari salah satu komponen akan berpengaruh pada komponen yang lain yang pada akhirnya akan berpengaruh juga pada jalannya sistem itu sendiri. salah satu dari bagian komponen sekolah adalah guru. Guru dituntut untuk mampu menguasai kurikulum, menguasai materi, menguasai metode, dan tidak kalah pentingnya guru juga harus mampu mengelola kelas sedemikian rupa sehingga pembelajaran berlangsung secara aktif, inovatif dan menyenangkan. Sebagai guru kelas penulis melihat pembelajaran menjadi kurang efektif karena jumlah siswa terlalu banyak. Hal ini tentu suatu hambatan bagi guru dalam mengelola kelas. Namun penulis ingin mengubah hambatan tersebut menjadi sebuah kekuatan dalam pengelolaan kelas yang efektif dan efisien sehingga nantinya akan mendapatkan hasil yang memuaskan. Untuk menjawab hal itu, penulis mencoba menampilkan pengelolaan kelas dengan model pengelompokkan terpadu. Yang mana setiap kelompok terdiri dari beberapa orang siswa dengan tingkat kemampuan, sikap, dan keterampilan yang berbeda, karena hal ini banyak memberika manfaat dan kemudahan bagi guru dalam mengelola kelas. 1.2 Identifikasi Masalah Banyak masalah yang berkaitan dengan pengolaan kelas yang dapat diidentifikasi, diantaranya : Bagaimana menata siswa dalam kelas agar siswa dapat terorganisir dengan baik? Bagaimana Penataan ruang kelas agar dapat menciptakan suasana kelas yang nyaman dan menyenangkan. Bagaimana penataan tempat duduk siswa agar siswa dapat belajar lebih efektif dan efisien serta memenuhi syarat edukatif. Bagaimana penataan alat-alat pelajaran dan perlengkapan kelas lainnya yang dapat menunjang keberhasilan proses belajar mengajar Bagaimana menata keindahan dan kebersihan kelas sehingga dapat memotivasi siswa dalam kegiatan belajar. Bagaimana membina disiplin di dalam kelas melalui pendekatan-pendekatan tertentu yang dapat mengembangkan tingkah laku siswa yang diharapkan 1.3 Pembatasan Masalah dan Perumusan Masalah Dari sekian permasalahan yang ada tidak mungkin penulis dapat membahasnya secara keseluruhan, karena mengingat kemampuan yang ada baik intelektual, biaya dan waktu yang dimiliki penulis sangat terbatas. Maka penulis perlu memberikan batasan-batasan masalah. Pembatasan masalah diperlukan untuk memperjelas permasalahan yang ingin dipecahkan. Oleh karena itu, penulis memberikan batasan sebagai berikut : Pengelolaan kelas yang berkaitan dengan penataan tempat duduk siswa yaitu dengan model pengelompokkan terpadu Sejauh mana model pengelompokkan terpadu membantu guru dalam pengelolaan kelas Model pengelompokkan terpadu ini diuji cobakan pada pelajaran Sains, dengan indikator "mengidentifikasi sifat benda padat, cair dan gas" BAB II MODEL PENGELOMPOKKAN TERPADU DAPAT MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PENGELOLAAN KELAS 2.1 Pengertian Model Pengelompokan Terpadu Kegiatan belajar mengajar di dalam kelas memerlukan pengelolaan kelas yang efektif dan efisien salah satunya dengan menata tempat duduk siswa. Tempat duduk siswa di dalam kelas dapat dikelola dalam klasikal, individual dan kelompok. Model pengelompokkan terpadu adalah kelompokan yang di bentuk dengan berbagai macam tujuan dan terdiri dari beberapa siswa yang memiliki latar belakang kemampuan pengetahuan sikap dan keterampilan yang berbeda. 2.1.1 Pengertian Efektifitas Pengelolaan kelas A. Pengertian Efektifitas T.Hani Handoko Merumuskan definisi efektifitas sebagai berikut : "Efektifitas merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang telah di tetapkan".Sementara yang mengatakan bahwa "Efektifitas adalah kesanggupan untuk mewujudkan suatu tujuan". Dari rumusan-rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa efektifitas merupakan kemampuan atau kesanggupan memilih dan mewujudkan tujuan secara tepat. B. Pengertian Pengelolaan Kelas Kualitas belajar siswa dalam proses belajar mengajar tergantung pada banyak faktor antara lain jumlah siswa dalam kelas yang merupakan bagian dari pengelolaan kelas. Yang dimaksud dalam kelas ruangan belajar. Kelas dalam arti luas adalah suatu masyarakat kecil yang merupakan bagian dari masyarakat sekolah dan menjadi satu kesatuan yang diorganisir menjadi unit kerja secara dinamis dalam kegiatan pembelajaran yang kreatif untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengelolaan kelas segala usaha yang diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan serta dapat memotifasi siswa untuk belajar dengan baik sesuai kemampuan. (pengelolaan kelas di Sekolah Dasar, 1993 /1994) Efektifitas pengelolaan kelas merupakan upaya pihak guru untuk menata kehidupan kelas dan melakukan serangkaian usaha atau kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan, memelihara dan mengatur kondisi yang optimal serta memperbaiki jika terjadi gangguan agar proses belajar mengajar berlangsung secara efektif dan efesien. 2.2 Visi, Misi dan Tujuan 2.2.1 Visi Guru dalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang berpontensial dibidang pembangunan oleh karena itu, guru merupakan salah satu unsur di bidang pendidikan yang harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tentuan masyarakat semangkin berkembang. Peranan guru meliputi 3 hal utama, yaitu mengajar, mendidikan dan melatih. Maka sebagai konsekwensinya guru harus bertindak sebagai perencana pembelajaran dan memudahkan pelaksanaan pembelajaran (fasilitator ). Sebagai perencana pembelajaran guru harus memiliki wawasan yang luas tentang tugasnya, serta memahami persalahan pendidikan. Guru juga harus memahami visi sekolah tempat dia bertugas sekaligus visi menjaga dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai contoh SD Negeri Empang Bahagia I tempat penulis bekerja mempunyai Visi "Unggul dalam berprestasi, terampil dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan tehnologi berdasarkan iman dan takwa". Sejalan dengan visi sekolah tersebut penulis mempunyai visi pribadi yaitu " Prestasi dalam Profesi yang dilandasi Akhlakul karimah". 2.2.2 Misi Sebagai lembaga pendidikan mempunyai pendidikan misi dan berusaha untuk mewujudkannya misi merupakan cara untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. Adapun misi SD Negeri Empang Bahagia I adalah sebagai berikut: Meningkatkan disiplin dalam proses belajar mengajar menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif pada seluruh warga sekolah. memotifasi dan membantu siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehimgga dapat dikembangkan secara optimal. Menumbuhkan penghayatan ajaran agama yang dianut dan juga budaya bangsa, sehingga menjadi kearifan dalam bertindak. Meningkatkan ketrampilan siswa dalam mengunakan ilmu pengetahuan tehnologi. Misi sekolah yang telah dirumuskan tersebut harus di imbangi dengan misi pribadi seorang guru oleh sebab itu penulis mempunyai misi sebagai berikut : Menerapkan disiplin sehingga menjadi Role Model (panutan) bagi siswa. Mengembangkan wawasan profesi secara berkesinambungan. Berusaha melakukan inovasi menuju arah yang lebih baik. Menjaga hubungan baik dengan teman sejawat dan lebih meningkatkan hubungan dengan Sang pencipta. 2.2.3 Tujuan Tujuan penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut: Memberikan solusi alternatif dalam pengelolaan kelas khususnya bagi kelas dengan jumlah siswa melebihi kelas ideal. Mendeskrisikan manfaat yang dapat diperoleh dari Model Pengelompokan Terpadu. Membantu memotivasi guru untuk mengubah hambatan menjadi daya dukung dalam pembelajaran. 2.3 PERMASALAHAN YANG DIHADAPI GURU 2.3.1 Permasalahan yang Ada Pada Guru Itu Sendiri Guru malas membaca buku untuk menambah wawasan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Guru hanya terpaku pada buku yang ada saja. Guru malas inovasi dalam pembelajaran. Guru malas menggunakan berbagai metode dan tidak menguasai penggunaan alat peraga. Guru segan untuk konsultasi mengenai kesulitan pembelajaran dalam wadah KKG. Guru malas mengadakan bimbingan bagi siswa yang kurang menguasai pelajaran. 2.3.2 Permasalahan Tempat Tugas Tempat tugas terlalu jauh sehingga menghabiskan waktu di perjalanan. Suasana ditempat tugas tidak ada kekeluargaan dan tidak kondusif sehingga membuat guru tidak merasa nyaman. Kurangnya perhatian dari kepala sekolah tentang kelemahan guru Kurang tersedianya sarana dan prasarana di sekolah 2.3.3 Permasalahan dari Masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang masih kurang perhatian terhadap pendidikan. Dimata masyarakat guru serba segalanya sehingga bila melakukan suatu kesalahan, masyarakat langsung menghujat dan mencemooh. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang sangat pesan sehingga ada sebagian masyarakat yang lebih maju dalam IPTEK dibandingkan guru itu sendiri. Faktor lingkungan yang buruk sehingga ikut membentuk siswa menjadi kurang baik. Faktor kebudayaan, adat istiadat dan bahasa yang dapat juga mempengaruhi pendidikan. 2.4 Upaya dan Dukungan Praktisi Pendidikan Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (pendidik) bukan hanya merupakan tanggung jawab sekolah tetapi perlu adanya kerjasama yang baik dari pemerintah (PEMDA), Komite Sekolah dan masyarakat serta adanya kerjasama antar guru. Upaya dan dukungan tersebut antara lain: Penyediaan gedung sekolah bertingkat sarana lainnya . Meningkatkan mutu guru melalui Dinas P&K Kota Tangerang dengan melalui penataran-penataran dan pelatihan adanya penyuluhan dan supervisi dari kepala sekolah, pengawas dan kepala Cabang Dinas Kecamatan Batuceper. Meningkatkan kesehjateraan guru melalui intensif. Adanya kerjasama antar guru dalam wadah KKG. Adanya kerjasama antar guru TK/SD atau Dinas P&K. Peningkatan kualitas guru dengan beasiswa PGSD DII atau SI. Adanya mutasi guru dalam mengajar agar tidak jenuh atau peningkatan karir. Adanya kerjasama antar sekolah dengan masyarakat melalui komite sekolah Adanya forum silahtuhrahmi antara sekolah dan masyarakat dalam merumuskan program dan kebijakan sekolah. Adanya kerjasama dengan intansi lain Adanya hubungan akrab Kepala sekolah dengan Guru. Penyampaian informasi terbaru dari guru yang baru mengikuti penataran. Kunjungan atau studi banding ke sekolah-sekolah yang lebih berhasil. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Setelah penulis mengamati proses Model Pengelompokan Terpadu dan mendapat nilai akhir siswa kelas IV dalam uji coba penerapan model pengelolaan kelas ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Pengelolaan kelas dengan Model Pengelompokkan Terpadu dapat membantu guru dalam mengkondisikan kelas untuk menciptakan suasana belajar mengajar yang lebih efektif dan menyenangkan serta dapat memotivasi siswa dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang lebih optimal. Model Pengelompokkan Terpadu ternyata dapat meningkatkan hasil belajar siswa terutama dalam pelajaran Sains dengan indikator "Mengidentifikasi sifat benda cair padat dan gas". Model Pengelompokkan Terpadu dapat digunakan dalam beberapa mata pelajaran sekolah. 3.2 Saran Berikut ini saran-saran yang dapat penulis sampaikan kepada para pembaca pada umumnya, khususnya kepada guru kelas diantaranya : Agar suatu proses pembelajaran hasil yang optimal maka semua komponen pembelajaran harus baik dan mendukung. Salah satunya pengeloaan kelas dengan Model Pembelajaran Terpadu. Model Pengelompokkan Terpadu dapat digunakan dalam beberapa mata pelajaran untuk itu bisa dijadikan model alternatif bagi guru. Guru hendaknya terbuka terhadap inovasi – inovasi yang kreatif sehingga ilmu pengetahuan dan wawasannya mengenai pembelajaran semakin bertambah. DAFTAR PUSTAKA Debdikbud.1993/1994, Pengelolaan Sekolah Dasar. Arikunto, Suharsimi, Pengelolaan Kelas dan Siswa, (Jakarta : Raja Grafindo Persada 1996). Hani T. Handoko. Pengantar Manajemen, Edisi II BPFE Jogjakarta 1986. H. Zahara Idris. H. Lisma jamal. Pengantar Pendidikan, (Jakarta : PT Gramedia Wiidiasarana Indonesia 1992). Drs. A. Tabrani Rusyan Atang Kusdinar, B,A. DRS, Zainal Arifin Pendekatan