1. 15
keuntungan dari jasa-jasa bank
Adapun
keuntungn yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain.
1. Biaya
administrasi
2. Biaya
kirim
3. Biaya
tagih
4. Biaya
provisi dan komisi
5. Biaya
sewa
6. Biaya
iuran
7. Biaya
lainnya.
Biaya
administrasi dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus.
Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengeleloan sesuatu
fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kredit
dan administrasi lainnya.
Biaya
kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (trasnfer) baik jasa transfer dalam
negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya
tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagih dokumen-dokumen milik
nasabahnya seperti jas kliring (penagihan dokumen dalam nota) dan jasa inkaso
(penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan
dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya
provisi dan komisi biasanya dibebankan kepada jas kredit fan jas transfer serta
jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jas
provisidan komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status nasabah yang
bersangkutan.
Kemudian
jasa iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kartu kredit, di mana
kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran iuran
ini dikenakan per tahun.
Selanjutnya
jasa sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposito box.
Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakan.
Besar kecilnya penetapan biaya
terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing-masing bank dapat
menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda, mengingat
tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.
1. PENYIMPANAN
UANG
2. KIRIMAN UANG (transfer)
3. KLIRING (clearing)
4. INKASO (Collection)
5. SAFE DEPOSIT BOX
6. BANK CARD
7. BANK NOTE
8. TRAVELLERS CHEQUE
9. LETTER OF CREDIT (L/C)
10. BANK GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET BANKING
2. KIRIMAN UANG (transfer)
3. KLIRING (clearing)
4. INKASO (Collection)
5. SAFE DEPOSIT BOX
6. BANK CARD
7. BANK NOTE
8. TRAVELLERS CHEQUE
9. LETTER OF CREDIT (L/C)
10. BANK GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET BANKING
2. A. Pengertian
TRANSFER
>>
TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer
uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang
bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
B. Pengertian KLIRING
B. Pengertian KLIRING
>>
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai
suatu istilah dalam dunia perbankan dankeuangan menunjukkan suatu aktivitas
yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan
dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna
melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari
paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya.
C.
Pengertian INKANSO
>>
INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa
tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada
nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut
dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas
penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
D. Pengertian SAFE
DEPOSITE BOX
>> Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
>> Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
E. Pengertian BANK NOTE
>> Merupakan
uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai
sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan,
hal ini tergantung daripada peraturan devisa di negara yang asal bank notes.
Sedangkan
yang dimaksud dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara
valuta yang dapat diterima pembayaran dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan
kembali dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu.
F. Pengertian
BANK CARD
>>
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang
plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau
tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang
tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai,
tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya
iuran tahunan yangbesarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan.
Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga
dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang
telah ditetapkan.
G. Pengertian
Travelers Cheque
>>
Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan
oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan
untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari
1772 olehThomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran)
yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
H. Pengertian
Letter Of Credit
>> Letter of credit adalah diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C salah satu cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran dapat dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun cara ini biayanya relatif lebih besar dibandingkan dengan cara pembayaran yang lain.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen. (2)
Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka. ( 2 )
I. Pengertian BANK GARANSI
>>
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtochtdimana
Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg)
bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur
dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dalam Bank Garansi,
Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang
bersangkutan agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi
mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Mekanisme
penerbitan Bank Garansi
Nasabah pemegang
|
Kerjasama proyek
|
Pihak ketiga( Bouwheer)
|
Bank Penerbit BG
|
Penerbitan BG
|
Pengajuan BG
|
Penyerahan
BG
|
Keterangan :
1. Nasabah melakukan kerjasama proyek
dengan pihak ketiga atau bouwheer ( misalnya Pemkot Surabaya )
namun pihak ketiga meminta adanya Bank Garansi.
2. Nasabah datang
ke bank untuk meminta diterbitkan Bank Garansi yang ditujukan kepada pihak
ketiga atau bouwheer tersebut dengan jumlah dan jangka waktu sesuai dengan
yangdiminta oleh pihak ketiga.
3. Bank menyerahkan pada nasabah Bank Garansi sesuai permintaan nasabah setelah nasabah
menyelesaikan kewajibanya diantaranya:
a. Setoran
jaminan sesuai yang disyaratkan bank
b. Pembebanan
Provisi Bank Garansi
4. Nasabah
menyerahkan Bank Garansi kepada pihak ketiga atau bouwheer.
Sumber :
1. http://www.docstoc.com/docs/5397355/Transfer
2. http://one.indoskripsi.com/node/1333