Selasa, 16 April 2013


1.         15 keuntungan dari jasa-jasa bank
Adapun keuntungn yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain.
1.    Biaya administrasi
2.    Biaya kirim
3.    Biaya tagih
4.    Biaya provisi dan komisi
5.    Biaya sewa
6.    Biaya iuran
7.    Biaya lainnya.
Biaya administrasi dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus. Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengeleloan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kredit dan administrasi lainnya.
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (trasnfer) baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagih dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jas kliring (penagihan dokumen dalam nota) dan jasa inkaso (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya provisi dan komisi biasanya dibebankan kepada jas kredit fan jas transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jas provisidan komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status nasabah yang bersangkutan.
Kemudian jasa iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran iuran ini dikenakan per tahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposito box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakan.
Besar kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda, mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.
1.             PENYIMPANAN UANG
2. KIRIMAN UANG (transfer)
3. KLIRING (clearing)
4. INKASO (Collection)
5. SAFE DEPOSIT BOX
6. BANK CARD
7. BANK NOTE
8. TRAVELLERS CHEQUE
9. LETTER OF CREDIT (L/C)
10. BANK GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET BANKING

2.  A. Pengertian TRANSFER
            >> TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

    B. Pengertian KLIRING
       >> Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dankeuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. 
        C. Pengertian INKANSO

                 >> INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

  D. Pengertian SAFE DEPOSITE BOX

                 >> Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya

Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.

Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

   E. Pengertian BANK NOTE

            >> Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan, hal ini tergantung daripada peraturan devisa di negara yang asal bank notes.

Sedangkan yang dimaksud  dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayaran dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu.

 F.         Pengertian BANK CARD

                 >> Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yangbesarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. 

G.         Pengertian Travelers Cheque
            >> Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 olehThomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.

H.        Pengertian Letter Of Credit

                 >> Letter of credit adalah diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C salah satu cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran dapat dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun cara ini biayanya relatif lebih besar dibandingkan dengan cara pembayaran yang lain.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen. (2)

Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka. ( 2 )

         I. Pengertian BANK GARANSI
            >> Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtochtdimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantorborg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Mekanisme penerbitan Bank Garansi

Nasabah pemegang

Kerjasama proyek

Pihak ketiga( Bouwheer)

Bank Penerbit BG

Penerbitan BG

Pengajuan BG

 Penyerahan BG


Keterangan :

1.      Nasabah melakukan kerjasama proyek dengan pihak ketiga atau bouwheer ( misalnya Pemkot Surabaya ) namun pihak ketiga meminta adanya Bank Garansi.
2.      Nasabah datang ke bank untuk meminta diterbitkan Bank Garansi yang ditujukan kepada pihak ketiga atau bouwheer tersebut dengan jumlah dan jangka waktu sesuai dengan yangdiminta oleh pihak ketiga.
3.      Bank menyerahkan pada nasabah Bank Garansi sesuai permintaan nasabah setelah nasabah menyelesaikan kewajibanya diantaranya:
a.   Setoran jaminan sesuai yang disyaratkan bank
b.  Pembebanan Provisi Bank Garansi
4.  Nasabah menyerahkan Bank Garansi kepada pihak ketiga atau bouwheer.


Sumber :
1. http://www.docstoc.com/docs/5397355/Transfer
2. 
http://one.indoskripsi.com/node/1333
                   4.    http://bagusprostyle.blogspot.com/2012/04/bank-notes.html