Perkembangan
teknologi komunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur kita
sehari-hari. media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk melakukan
komunikasi dan bisnis. E commerce merupakan extension dari commerce dengan mengeksploitasi
media elektronik. Meskipun penggunaan media elektronik ini belum dimengerti, akan
tetapi karena meningkatnya bisnis menyebabkan
para pelaku bisnis mau tidak mau harus menggunakan media elektronik ini. Pendapat
yang seolah-olah mampu
menggantikan bisnis tradisional. Kita dapat melakukan order dengen cepat
diinternet tetapi proses pengiriman barang justru memakan waktu yang
lebih rumit, bisa memakan waktu mingguan, Internet hanya menyelesaikan 10% dari
proses transaksi, sementara 90 % lainnya adalah biaya untuk persiapan
infrastruktur back-end, termasuk logistic. Perdagangan
terbaru kini,E-commerce
adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service
providers dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer
yaitu internet.n memudahkan penggunanya kini ialah e-commerce.
Pengertian E-Commerce
E-commerce adalah
aplikasi dan proses transaksi bisnis yang
menghubungkan perusahaan, konsumen/pelanggan dan komunitas
melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi
yang dilakukan secara elektronik. Menggunakan
jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Electronic Commerce
(Perniagaan Elektronik), merupakan bagian dari
Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic
transmission),
Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi
perdagangan/perniagaan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik.
Media elektronik yang
dibicarakan ini
untuk sementara hanya dalam
hal penggunaan media internet. karena, penggunaan
internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, dan merupakan hal yang zaman sekarang ini sedang ‘booming’. Dengan
adanya perkembangan teknologi besar
kemungkinan penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce.
Penggunaan internet
dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang
dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:
Internet sebagai
jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang
dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan
akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat
dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik
dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi,
yaitu:
1. Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah
sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan penawaran
dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam
harga yang ditawarkan atau bertukar informasi tentang harga dan
produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat
lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat
mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan
lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
2. Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana
untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang
dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang
besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga dapat
berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem
komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari
penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan
intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat,
mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat,
pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara
elektronik.
3. Internet Commerce.
Internet commerce
adalah penggunaan internet yang di gunakan untuk informasi dan
komunikasi perdagangan. Kegiatan ini seperti iklan dalam penjualan produk dan
jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain
pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos,
setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran melalui internet,harga
lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih terjangkau
biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat. Internet
merupakan media promosi perusahaan
dan produk serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan
pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan
transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa
karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
·
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, hanya
perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke
luar negeri. Dengan
internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara
internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di
situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari
seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on
line.
·
Trading
partners
Informasi hanya dipertukarkan dengan partner karena sudah mengenal lawan komunikasi, maka
jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan
kepercayaan.
Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu
muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang
mengenai pembayarannya penyedia
sistem pembayaran yang ditentukan, biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan
non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang
bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara
elektronik.
Produk barang tak
berwujud
Banyak perusahaan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan
ide-ide yang dijual melalui internet. Seperti halnya pada masyarakat
tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara
natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan
(demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan
supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam
sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi
informasi.
Secara umum
e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu:
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku
bisnis, pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah
saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam
Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu
dapat mengaksesnya melalui suatu web server dan
merupakan mekanisme toko on-line yaitu transaksi antara e-merchant dengan
e-customer.
CONTOH KEGIATAN E-COMMERCE
contoh kegiatan e-commerce yang saya ambil adalah
pedagang internet di jejaring sosial facebook. Seiring dengan berkembangnya
dunia elektronik, semakin berkembang juga cara orang-orang menjual barang
dagangannya. Dari contoh kegiatan e-commerce yang saya ambil contohnya,
jejaring sosial facebook yang awalnya hanya untuk memudahkan kita untuk
berkomunukasi dengan teman dan juga teman lama, kini jejaring sosial facebook
banyak juga digunakan untuk menjual barang dagangan.
· Sistematika penjualan barang di e-commerce
- Pertama para akun facebook yang telah menjadi
teman atau join group dengan si akun penjual bisa melihat-lihat kumpulan gambar
/ contoh dari barang yang ingin dijual atau yang biasa digunakan adalah
catalog.
- Setelah itu jika kita tertarik dengan salah satu
gambar dari barang yang dijual kita bisa memberi komentar untuk mengetahui info
harga barang lebih lanjut atau biasanya si akun penjual sudah menampilkan nomer
telfon pada profil yang dapat kita hubungi untuk menyanyakan lebih detai barang
yang ingin kita pesan.
- Setelah kita sudah menemukan barang yang cocok
untuk dibeli kita dapat mengirimkan pesan pada akun penjual dengan format Nama
lengkap, Alamat lengkap, Kode barang yang ingin dipesan.
- Untuk pembayarannya, kita dapat mengirimkan uangnya
ke rekening bank yang tercantum. Dan barang akan dikirim lewat jasa pengiriman
barang jadi harga barang akan ditambah dengan biaya ongkos kirim barang.
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan
e-commerce adalah:
* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* News group
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara
lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa
dilihat tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.
Namun, beberapa contoh kasus yang
berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja
hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang
berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008
Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun
telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan
Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan
Undang-Undang tersebut.
Disamping itu banyaknya kejadian
tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga
cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang
ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih
berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai
suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk
meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan
menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang
teknologi informasi.
Adanya hukum siber (cyberlaw) akan
membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw
memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat
menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan
“memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi
pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan
menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit
sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak
kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk
melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan
menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan
pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Kasus-kasus cybercrime dalam bidang
e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan
teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan
penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat
dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem
peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa
ini khususnya dalam dunia cyber.
Namun, beberapa contoh kasus yang
berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja
hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang
berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008
Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun
telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan
Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan
Undang-Undang tersebut.
Disamping itu banyaknya kejadian
tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga
cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang
ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih
berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai
suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk
meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan
menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan
dibidang teknologi informasi.
Adanya hukum siber (cyberlaw) akan
membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw
memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat
menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan
“memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi
pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan
menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam
mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi
adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi
auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang
diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga
diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan
baik.
Kasus-kasus cybercrime dalam bidang
e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan
teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan
penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat
dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem
peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa
ini khususnya dalam dunia cyber.
Untuk mencapai suatu kepastian
hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan
suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur
dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan
persidangan.
Diharapkan aparat penegak hukum di
Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan
penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih
apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah
untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai
penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat
tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.