1.
Negara
A.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya. Negara juga merupakan alat yang
dimiliki oleh masyarakat yang memiliki wewenang atau kekuasaan untuk mengatur
dan mengendalikan persoalan-persoalan dalam hubungan antar manusia atas nama
masyarakat. Sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
B. Unsur
Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai
suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:
o Rakyat.
Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
o Wilayah.
Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani
kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan
pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
o Pemerintahan
yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh
lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari
presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu
pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang
kedaulatan berdasarkan undang-undang.
o Pengakuan
dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada
pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure.
Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak
dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara
hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.
Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.
C. Tujuan
Negara
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah:
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah:
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita dan wacana pendirian bangsa yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa ini mempunyai makna sejarah yang sangat penting. Dapat dikatakan cita-cita politik yang sangat trealistik mengingat bangsa Indonesia yang penuh dengan keberanekaragaman budaya, agama, suku, adapt, bahasa dan sebagainya. Tugas kita adalah menerjemahkan tujuan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Warga Negara
A.
Pengertian Warga Negara
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara.
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
B.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia
selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
o Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
>> Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
>> Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
>> Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum dan di dalam pemerintahan
. >> Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
>> Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
. >> Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
>> Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
>> Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
o Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
>> Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
>> Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
>> Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
>> Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
>> Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
C. Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi
Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture
Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
3. Demokrasi
A. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui
demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat
bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat
mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.
Macam-macam
demokrasi:
1) Demokrasi ditinjau dari cara
penyaluran kehendak rakyat:
a) Demokrasi langsung
Dipraktikkan di
negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa
itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara
langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula –
aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi
dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
- sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
- tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
- musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
b) Demokrasi tidak langsung
atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi
(menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat
memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat
disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi
perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua
macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada
pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung
memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan
bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka
sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota
parlemen.
c) Demokrasi perwakilan dengan
sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini
rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap
dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk
mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu
negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
2) Demokrasi ditinjau dari titik
berat perhatiannya:
a) Demokrasi Formal (Demokrasi
Liberal)
Demokrasi formal menjunjung
tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi
atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi
yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun
karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan
bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan
golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.
Demokrasi formal/ liberal
sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh
negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena
dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money
politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).
b) Demokrasi Material
(Demokrasi Rakyat)
Demokrasi material
menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi
sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang
diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang
ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan
menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui.
Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia
di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani
dan spiritual.
Demokrasi ini sering
disebut demokrasi Timur, karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis
di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
1.
sistem satu (mono) partai, yaitu partai
komunis (di Rusia);
2.
sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa
dapat dipaksakan kepada rakyat;
3.
sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin
partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;
4.
sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa
tertinggi dalam negara.
c) Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini mengambil
kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan
derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung
pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya
kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.
3) Demokrasi ditinjau dari
hubungan antaralat perlengkapan negara:
a) Demokrasi perwakilan dengan
sistem parlementer
Demokrasi sistem
parlementer semula lahir di Inggris pada abad XVIII dan dipergunakan pula di
negara-negara Belanda, Belgia, Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS 1950)
dengan pelaksanaan yang bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara
masing-masing.
Negara-negara Barat banyak
menggunakan demokrasi parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang cenderung
liberal. Ciri khas demokrasi ini adalah adanya hubungan yang erat antara badan
eksekutif dengan badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para menteri yang
menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang
parlemen. Mereka wajib menjalankan tugas penyelenggaraan negara sesuai dengan
pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama
penyelenggaraan negara oleh eksekutif disetujui dan didukung oleh parlemen,
maka kedudukan eksekutif akan stabil. Penyimpangan oleh seorang menteri pun
dapat menyebabkan parlemen mengajukan mosi tidak percaya yang menggoyahkan
kedudukan eksekutif.
Demokrasi parlementer lebih
cocok diterapkan di negara-negara yang menganut sistem dwipartai: partai
mayoritas akan menjadi partai pendukung pemerintah dan partai minoritas menjadi
oposisi.
Dalam demokrasi
parlementer, terdapat pembagian kekuasaan (distribution of powers)
antara badan eksekutif dengan badan legislatif dan kerja sama di antara
keduanya. Sedangkan badan yudikatif menjalankan kekuasaan peradilan secara
bebas, tanpa campur tangan dari badan eksekutif maupun legislatif.
Kebaikan demokrasi perwakilan bersistem
parlementer:
1.
pengaruh rakyat terhadap politik yang
dijalankan pemerintah sangat besar;
2.
pengawasan rakyat terhadap kebijakan
pemerintah dapat berjalan dengan baik;
3.
kebijakan politik pemerintah yang dianggap
salah oleh rakyat dapat sekaligus dimintakan pertanggungjawabannya oleh
parlemen kepada kabinet;
4.
mudah mencapai kesesuaian pendapat antara
badan eksekutif dan badan legislatif;
5.
menteri-menteri yang diangkat merupakan
kehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung
merupakan kehendak rakyat pula;
6.
menteri-menteri akan lebih berhati-hati dalam
menjalankan tugas karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen;
7.
pemerintah yang dianggap tidak mampu mudah
dijatuhkan dan diganti dengan pemerintah baru yang dianggap sanggup menjalankan
pemerintahan yang sesuai dengan keinginan rakyat.
Keburukan demokrasi perwakilan bersistem
parlementer:
1.
kedudukan badan eksekutif tidak stabil,
karena dapat diberhentikan setiap saat oleh parlemen melalui mosi tidak
percaya;
2.
sering terjadi pergantian kabinet, sehingga
kebijakan politik negara pun labil;
3.
karena pergantian eksekutif yang mendadak,
eksekutif tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar