Pengertian
Geopolitik
Geopolitik
berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian
geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan
politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi
mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di
permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi
antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu
berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Negara
tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu
negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka
tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah
kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain,
negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang
besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Geopolitik,
dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap
negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat
bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi
yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat
mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan,
seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan
perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional
yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN,
Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas
internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah
bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal
ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun
peranan-peranan tersebut adalah:
1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam. Selain itu, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Landasan dari Wawasan Nusantara itu
sendiri secara idiil adalah berasaskan Pancasila, sedangkan secara
konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Unsur
dasar Wawasan Nusantara antara lain:
1.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2.
Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945.
3.
Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-
tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia.
-
tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari
bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan
kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air
sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan
nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah,
kondisi, dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan
strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam Bangsa Indonesia
harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke luar Bangsa Indonesia
dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan
kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan
Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sebagai berikut:
-Pancasila
(dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD
1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara
(Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan
Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar