Bentuk Negara
A.
Negara kesatuan :
Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa
satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk
negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri
sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya
status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
§ Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala
sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
§ Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana
kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
B.
Negara Serikat (Federasi) :
Suatu negara yang
merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari
negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri
dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
C.
HAM / Hak Asasi Manusia :
hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai
hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan,
dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia
o Demokrasi di Indonesia dan di
Negara lain:
1) Demokrasi ditinjau dari cara
penyaluran kehendak rakyat:
a) Demokrasi langsung
Dipraktikkan di
negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa
itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara
langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula –
aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi
dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
- sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
- tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks.
- musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
- sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
- tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks.
- musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
b) Demokrasi tidak langsung
atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi
(menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat
memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat
disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi
perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua
macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada
pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung
memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan
bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka
sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota
parlemen.
c) Demokrasi perwakilan dengan
sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini
rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap
dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk
mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu
negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
2) Demokrasi ditinjau dari titik
berat perhatiannya:
a) Demokrasi Formal (Demokrasi
Liberal)
Demokrasi formal menjunjung
tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi
atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem
demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang
sama. Namun karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition
(persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan
kaya dan golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.
Demokrasi formal/ liberal
sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh
negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena
dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money
politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).
b) Demokrasi Material
(Demokrasi Rakyat)
Demokrasi material
menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi
sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang
diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang
ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan
segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi
persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang
politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan
spiritual.
Demokrasi ini sering
disebut demokrasi Timur, karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis
di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
1.
sistem satu (mono) partai, yaitu partai
komunis (di Rusia);
2.
sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa
dapat dipaksakan kepada rakyat;
3.
sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin
partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;
4.
sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa
tertinggi dalam negara.
c) Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini mengambil
kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan
derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada
ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada
demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.
3) Demokrasi ditinjau dari
hubungan antaralat perlengkapan negara:
a) Demokrasi perwakilan dengan
sistem parlementer
Demokrasi sistem
parlementer semula lahir di Inggris pada abad XVIII dan dipergunakan pula di
negara-negara Belanda, Belgia, Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS 1950)
dengan pelaksanaan yang bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara
masing-masing.
Negara-negara Barat banyak
menggunakan demokrasi parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang cenderung
liberal. Ciri khas demokrasi ini adalah adanya hubungan yang erat antara badan
eksekutif dengan badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para menteri yang
menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang
parlemen. Mereka wajib menjalankan tugas penyelenggaraan negara sesuai dengan
pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama
penyelenggaraan negara oleh eksekutif disetujui dan didukung oleh parlemen,
maka kedudukan eksekutif akan stabil. Penyimpangan oleh seorang menteri pun
dapat menyebabkan parlemen mengajukan mosi tidak percaya yang menggoyahkan
kedudukan eksekutif.
Demokrasi parlementer lebih
cocok diterapkan di negara-negara yang menganut sistem dwipartai: partai
mayoritas akan menjadi partai pendukung pemerintah dan partai minoritas menjadi
oposisi.
Dalam demokrasi
parlementer, terdapat pembagian kekuasaan (distribution of powers)
antara badan eksekutif dengan badan legislatif dan kerja sama di antara
keduanya. Sedangkan badan yudikatif menjalankan kekuasaan peradilan secara
bebas, tanpa campur tangan dari badan eksekutif maupun legislatif.
Konstitutif
Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan
bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang
permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Hal
diatas disebut unsur-unsur
negara. Unsur-unsur negara meliputi :
·
Rakyat, yaitu orang –orang yang bertempat tinggal diwilayah itu,
tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan
·
Wilayah, yaitu daerah yang menajdi kekuasaan negara serta
menajdi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menajdi sumber
kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut dan udara
·
Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan negara
yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut.
Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun ke luar. Kedaulatan
ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya.
Kedaulatan ke luar artinya negara mmapu mempertahankan diri dari serangan
negara lain
Unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berkedaulatan
merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar
terbentuk negara. Selain ada unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang
berdaulat, ada unsur pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain
merupakan unsur deklaratif. Untur deklaratif adalah unsur yang sifatnya
menyatakan, bukan unsur yang mutlak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar